JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan berencana menggunakan formula klasifikasi dalam penentuan capital surcharge terkait dengan entitas bank yang masuk dalam kategori dampak sistemik atau D-SIB. Hal ini menyesuaikan aturan Basel 3 yang akan diterapkan bertahap mulai Januari 2016. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan akan ada empat kelompok berdasarkan sistem klasifikasi capital surcharge.
Kewajiban capital surcharge dibedakan 4 macam
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan berencana menggunakan formula klasifikasi dalam penentuan capital surcharge terkait dengan entitas bank yang masuk dalam kategori dampak sistemik atau D-SIB. Hal ini menyesuaikan aturan Basel 3 yang akan diterapkan bertahap mulai Januari 2016. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan akan ada empat kelompok berdasarkan sistem klasifikasi capital surcharge.