KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia resmi mulai berlaku pada Selasa (1/8). Beleid tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang diundangkan 12 Juli 2023 lalu. Salah satu aturan ini memuat mengenai DHE SDA yang diperluas ke berbagai sektor seperti tambang, kebun dan kehutanan. Pengusaha wajib menyimpan valasnya di dalam negeri. Poin pentingnya sektor SDA wajib menempatkan DHE di dalam negeri minimal 30% selama minimal 3 bulan. Menanggapi aturan tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, dengan ditahan 30% selama 3 bulan artinya untuk modal kerja atau pembayaran hutang mereka butuh pinjaman.
Kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Mulai Berlaku, Begini Respons Gapki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia resmi mulai berlaku pada Selasa (1/8). Beleid tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang diundangkan 12 Juli 2023 lalu. Salah satu aturan ini memuat mengenai DHE SDA yang diperluas ke berbagai sektor seperti tambang, kebun dan kehutanan. Pengusaha wajib menyimpan valasnya di dalam negeri. Poin pentingnya sektor SDA wajib menempatkan DHE di dalam negeri minimal 30% selama minimal 3 bulan. Menanggapi aturan tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, dengan ditahan 30% selama 3 bulan artinya untuk modal kerja atau pembayaran hutang mereka butuh pinjaman.