KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui. Dengan persentase sebesar 25% tersebut, maka kewajiban DMO bisa naik menjadi 121 juta ton. Kementerian ESDM menyatakan batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton. Jumlah tersebut berdasarkan realisasi produksi sepanjang tahun lalu sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan Kementerian ESDM. "Pada tahun 2018, pemerintah memberikan toleransi kenaikan sebesar 5% dibandingkan realisasi tahun 2017," ujar Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Senin (15/1).
Kewajiban DMO batubara 2018 capai 121 juta ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui. Dengan persentase sebesar 25% tersebut, maka kewajiban DMO bisa naik menjadi 121 juta ton. Kementerian ESDM menyatakan batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton. Jumlah tersebut berdasarkan realisasi produksi sepanjang tahun lalu sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan Kementerian ESDM. "Pada tahun 2018, pemerintah memberikan toleransi kenaikan sebesar 5% dibandingkan realisasi tahun 2017," ujar Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Senin (15/1).