KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru soal syarat ekspor CPO dan turunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dinilai tidak menjadi ancaman bagi emiten CPO. Salah satunya, kewajiban memasok pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Cheryl Tanuwijaya menilai, kebijakan ekspor CPO terbaru tersebut bukan menjadi suatu ancaman bagi emiten CPO. Menurutnya, para perusahaan masih bisa memenuhi kewajiban dalam negeri dulu dan tetap melakukan ekspor. Untuk ke depannya, Cheryl mencermati, dengan mereda kasus Covid-19 dapat meningkatkan aktivitas masyarakat ini akan mendorong permintaan CPO yang semakin besar. "Re-opening economy secara global dan berlanjutnya pemulihan ekonomi dalam negeri tetap menjadi peluang bagi emiten CPO," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (27/5).
Kewajiban DMO Diprediksi Tidak Pengaruhi Kinerja Emiten CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru soal syarat ekspor CPO dan turunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dinilai tidak menjadi ancaman bagi emiten CPO. Salah satunya, kewajiban memasok pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Cheryl Tanuwijaya menilai, kebijakan ekspor CPO terbaru tersebut bukan menjadi suatu ancaman bagi emiten CPO. Menurutnya, para perusahaan masih bisa memenuhi kewajiban dalam negeri dulu dan tetap melakukan ekspor. Untuk ke depannya, Cheryl mencermati, dengan mereda kasus Covid-19 dapat meningkatkan aktivitas masyarakat ini akan mendorong permintaan CPO yang semakin besar. "Re-opening economy secara global dan berlanjutnya pemulihan ekonomi dalam negeri tetap menjadi peluang bagi emiten CPO," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (27/5).