Kewajiban Ekuitas Minimum di 2026, Begini Tanggapan IFG



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menyampaikan surat resmi kepada OJK untuk meminta kebijakan relaksasi waktu pemenuhan ekuitas minimum, khususnya bagi perusahaan asuransi umum yang secara fundamental masih beroperasi dengan baik dan memiliki tata kelola yang memadai. Adapun relaksasi yang diminta bersifat penyesuaian jangka waktu.

IFG Progress menilai permintaan relaksasi atau perpanjangan waktu pemenuhan ekuitas minimum untuk 2025 oleh AAUI perlu dilihat dari berbagai aspek. Plt Head of IFG Progress Ibrahim Rohman berpendapat meningkatkan ekuitas lewat organik atau pertumbuhan premi sepertinya masih berat karena beberapa faktor. Dia memandang hal tersebut bisa dipicu dari kondisi ekonomi Indonesia yang tidak ideal saat ini. 


Baca Juga: Gejolak IHSG Tak Goyahkan Investasi Utama Dana Pensiun

Selain itu, Ibrahim menyebut, pada 2025, paling utama adalah pertumbuhan ekonomi itu lebih banyak didorong oleh investasi dan bukan oleh konsumsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jadi, terdapat fenomena kucuran APBN telat pada kuartal II-2025 atau kuartal III-2025, sehingga berdampak juga terhadap beberapa asuransi umum yang bergerak di pembiayaan infrastruktur.

"Jadi, kucuran APBN-nya geser, sehingga proyek-proyek pemerintah juga banyak yang geser atau malah di-cancel. Tentu hal tersebut biasanya menjadi sumber penerimaan premi dari beberapa perusahaan asuransi di bidang liabillity," katanya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (29/1).

Ibrahim mengatakan pendapatan premi dari lini asuransi kesehatan juga terbilang berat bagi asuransi umum. Dia menyebut  tekanan inflasi medis yang meningkat sehingga membuat rasio klaim turut meningkat, menjadi faktor yang mempengaruhi juga.

"Secara umum, 2025 itu memang bukan ideal year. Problemnya adalah 2026 bisa lebih buruk," ungkapnya.

Ibrahim menerangkan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan yang terbilang tertekan baru-baru ini dapat sangat mempengaruhi hasil investasi perusahaan asuransi. Dia menyebut perusahaan tentu harus menghitung kembali nilai investment return yang turun dari sisi hasil investasinya. 

"Agak sulit itu kombinasi antara underwriting-nya dan investment return-nya untuk memenuhi permodalan," tuturnya.

Ibrahim menjelaskan underwriting itu sangat dipengaruhi permintaan dan pembayaran masyarakat terhadap produk asuransi. Dia bilang kondisi saat ini juga membuat masyarakat kelas menengah yang menjadi pembeli utama produk asuransi sedang tertekan. 

Baca Juga: Bank OCBC NISP Bukukan Laba Rp 5,1 Triliun di 2025, Tumbuh 4%

"Biasanya investment return itu mengompensasi kalau underwriting-nya enggak jalan. Investment-nya juga kondisinya seperti ini. Jadi, upaya itu juga yang harus dipahami dari sisi OJK," kata Ibrahim.

Dari sisi OJK, Ibrahim mengatakan berjalannya ketentuan peningkatan modal minimum sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan juga akan membuat regulator menjadi cepat melihat kondisi industri.

Jadi, dia bilang industri nantinya hanya akan diisi oleh perusahaan-perusahaan yang memang memiliki kapabilitas dan kapasitas memadai untuk beroperasi. "Oleh karena itu, mesti didudukkan dari dua sisi secara berimbang," ungkapnya.

Ibrahim mengatakan cara menambah ekuitas dengan suntik modal oleh pemegang saham juga dirasa akan berat. Sebab, pemegang saham perusahaan akan sangat berhati-hati dengan kondisi ekonomi sekarang.

"Dengan demikian, ketidakpastian yang tinggi sekali, tentu harus membuat pemegang saham berpikir ulang agar perusahaan bisa memenuhi aturan ekuitas OJK," tuturnya.

Mengenai cara merger dan akuisisi untuk memenuhi permodalan minimum, Ibrahim menyebut upaya itu juga tidak gampang dilakukan. Sebab, ada beberapa aspek yang harus dikaji, seperti integrasi sistem, sumber daya manusia, hingga keuangan. Di sisi lain, setiap perusahaan asuransi juga punya risk profile yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, Ibrahim berpendapat menjadi cukup realistis apabila OJK memiliki kebijaksanaan atau sedikit peraturan untuk melakukan relaksasi. Namun, apabila relaksasi itu nantinya jadi diterapkan, dia menilai sebaiknya hanya perusahaan asuransi yang memang kesulitan memenuhi ekuitas minimum saja yang akan diperbolehkan. 

Baca Juga: Menilik Efek Pengembalian Dana SAL Himbara, Akankah Ganggu Likuiditas?

"Kalau memang perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kinerja buruk dari lama, maka layak untuk tak perlu diberikan relaksasi. Jadi, harus ada dashboard dalam melihat, baik secara temporer atau jangka panjang. Kalau kinerja memburuk sudah dari lama, berarti memang perusahaan itu tidak mampu. Kalau tren jangka pendek atau hanya dari 2025 saja, memang itu kondisi yang berat," ucap Ibrahim.

Asal tahu saja per November 2025, OJK mencatat terdapat 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.

Untuk peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. 

Selanjutnya: Wamen ESDM Ungkap Alasan Awal Pembentukan Perminas

Menarik Dibaca: 7 Tips Membuat Smoothie yang Aman untuk Gula Darah, Coba yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News