KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan, PT Inalum, membeli 51% saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menyisakan sorotan sejumlah kalangan. Sorotan itu antara lain berkaitan dengan sejumlah kewajiban Freeport Indonesia yang belum terselesaikan. Misalnya, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tembaga atau smelter. Sejumlah kalangan menilai, seiring peralihan kepemilikan saham PTFI, kewajiban yang saat ini belum dilaksanakan Freeport Indonesia itu akan menjadi tanggungan baru bagi Inalum. Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara Ahad Redi mengatakan, jika Inalum sudah sah memiliki 51% saham PTFI, pembangunan smelter yang menjadi kewajiban Freeport Indonesia, juga menjadi kewajiban bagi Inalum.
Kewajiban Freeport jadi tanggungan baru Inalum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan, PT Inalum, membeli 51% saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menyisakan sorotan sejumlah kalangan. Sorotan itu antara lain berkaitan dengan sejumlah kewajiban Freeport Indonesia yang belum terselesaikan. Misalnya, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tembaga atau smelter. Sejumlah kalangan menilai, seiring peralihan kepemilikan saham PTFI, kewajiban yang saat ini belum dilaksanakan Freeport Indonesia itu akan menjadi tanggungan baru bagi Inalum. Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara Ahad Redi mengatakan, jika Inalum sudah sah memiliki 51% saham PTFI, pembangunan smelter yang menjadi kewajiban Freeport Indonesia, juga menjadi kewajiban bagi Inalum.