KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk digelar hari ini, Kamis (5/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih ini dihadiri lengkap baik dari PT Karya Duta Kreasindo selaku pemohon dan Intan Baruprana. Sidang pertama ini pun masih seputar pemeriksaan surat kuasa atau legal standing. Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Karya Duta Bentor Tobing tak mau berkomentar banyak. Ia mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan karena perusahaan berkode saham IBFN itu memiliki kewajiban yang belum terbayarkan.
Kewajiban Intan Baruprana dalam permohonan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk digelar hari ini, Kamis (5/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih ini dihadiri lengkap baik dari PT Karya Duta Kreasindo selaku pemohon dan Intan Baruprana. Sidang pertama ini pun masih seputar pemeriksaan surat kuasa atau legal standing. Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Karya Duta Bentor Tobing tak mau berkomentar banyak. Ia mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan karena perusahaan berkode saham IBFN itu memiliki kewajiban yang belum terbayarkan.