JAKARTA. Kewajiban jadi peserta BPJS Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah beberapa waktu lalu gugatan dilakukan oleh dilayangkan oleh perusahaan asuransi, dan serikat pekerjaan PLN, kali ini gugatan datang dari Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Dia menggugat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur ketentuan pelaksanaan program tersebut. Setidaknya, ada tiga ketentuan dalam uu tersebut yang digugat Adnan. Pertama, Pasal 4 huruf g UU BPJS. Pasal tersebut, berisi ketentuan bahwa BPJS menyelenggaraan sistem jaminan sosial dengan sifat kepesertaan wajib.
Kewajiban jadi peserta BPJS Kesehatan digugat lagi
JAKARTA. Kewajiban jadi peserta BPJS Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah beberapa waktu lalu gugatan dilakukan oleh dilayangkan oleh perusahaan asuransi, dan serikat pekerjaan PLN, kali ini gugatan datang dari Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Dia menggugat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur ketentuan pelaksanaan program tersebut. Setidaknya, ada tiga ketentuan dalam uu tersebut yang digugat Adnan. Pertama, Pasal 4 huruf g UU BPJS. Pasal tersebut, berisi ketentuan bahwa BPJS menyelenggaraan sistem jaminan sosial dengan sifat kepesertaan wajib.