KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya bakal menunda kewajiban menunjukkan kartu identitas bagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Rencananya, keharusan pembeli barang dan penerima jasa kena pajak memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan pengisian faktur pajak akan diberlakukan mulai 1 April 2018. Tapi masalahnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, sampai sekarang infrastruktur untuk melaksanakan aturan tersebut belum siap. "Kami lagi membahas, kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infrastrukturnya," kata Robert usai mengikuti kegiatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (23/3).
Kewajiban KTP untuk faktur pajak ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya bakal menunda kewajiban menunjukkan kartu identitas bagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Rencananya, keharusan pembeli barang dan penerima jasa kena pajak memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan pengisian faktur pajak akan diberlakukan mulai 1 April 2018. Tapi masalahnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, sampai sekarang infrastruktur untuk melaksanakan aturan tersebut belum siap. "Kami lagi membahas, kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infrastrukturnya," kata Robert usai mengikuti kegiatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (23/3).