JAKARTA. Wajib lapor atas transaksi keuangan mencurigakan belum membuahkan hasil. Kewajiban melaporkan ini dikenakan bagi perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang jasa, dan profesional. M Yusuf, Kepala PPATK mengatakan, sampai saat ini belum ada satu profesi, penyedia jasa keuangan atau penyedia barang dan jasa pun yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang mereka temukan ke lembaganya. Padahal, kewajiban itu sudah dituangkan dalam PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP tesebut sudah diteken Presiden Joko Widodo sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
Kewajiban lapor ke PPATK belum dipatuhi
JAKARTA. Wajib lapor atas transaksi keuangan mencurigakan belum membuahkan hasil. Kewajiban melaporkan ini dikenakan bagi perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang jasa, dan profesional. M Yusuf, Kepala PPATK mengatakan, sampai saat ini belum ada satu profesi, penyedia jasa keuangan atau penyedia barang dan jasa pun yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang mereka temukan ke lembaganya. Padahal, kewajiban itu sudah dituangkan dalam PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP tesebut sudah diteken Presiden Joko Widodo sejak pertengahan tahun 2015 lalu.