KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak melonggarkan kewajiban melaporkan data oleh industri keuangan dalam kerangka pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI). Batas waktu yang semula 1 Agustus diperpanjang menjadi 1 Oktober 2020. Perubahan aturan ini tertuang di Surat Dirjen Pajak Nomor S-990/PJ/2020. Perpanjangan batas waktu pelaporan diberikan dengan mempertimbangkan keadaan kahar akibat pandemi Covid-19. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menjelaskan, relaksasi basis data AEoI berbentuk perpanjangan waktu pelaporan informasi keuangan atau Common Reporting Standard (CRS) tahun 2020.
Kewajiban laporan data AEOI ditunda sampai Oktober 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak melonggarkan kewajiban melaporkan data oleh industri keuangan dalam kerangka pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI). Batas waktu yang semula 1 Agustus diperpanjang menjadi 1 Oktober 2020. Perubahan aturan ini tertuang di Surat Dirjen Pajak Nomor S-990/PJ/2020. Perpanjangan batas waktu pelaporan diberikan dengan mempertimbangkan keadaan kahar akibat pandemi Covid-19. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menjelaskan, relaksasi basis data AEoI berbentuk perpanjangan waktu pelaporan informasi keuangan atau Common Reporting Standard (CRS) tahun 2020.