AKARTA. Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) meminta pemerintah konsisten menjalankan program penggunaan biodiesel di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sebab, sejak diwajibkan pada Mei 2012 lalu, masih banyak SPBU asing yang enggan menggunakan bahan bakar nabati (BBN). Seperti diketahui, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain, mewajibkan pemegang izin usaha niaga BBM dan pengguna langsung BBM menggunakan biofuel secara bertahap. Untuk BBM nonsubsidi wajib dijalankan dengan persentase 2% dan untuk BBM bersubsidi 7,5%.
Wajib pakai BBN tak berjalan, biofuels tak laku
AKARTA. Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) meminta pemerintah konsisten menjalankan program penggunaan biodiesel di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sebab, sejak diwajibkan pada Mei 2012 lalu, masih banyak SPBU asing yang enggan menggunakan bahan bakar nabati (BBN). Seperti diketahui, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain, mewajibkan pemegang izin usaha niaga BBM dan pengguna langsung BBM menggunakan biofuel secara bertahap. Untuk BBM nonsubsidi wajib dijalankan dengan persentase 2% dan untuk BBM bersubsidi 7,5%.