KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada akhir kuartal II 2021 mencatat kewajiban neto sebesar US$ 264,1 miliar atau setara 23,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, posisi ini menurun US$ 3,4 miliar dari posisi pada akhir kuartal I 2021 yang sebesar US$ 267,5 miliar atau setara 25,2% PDB. Erwin bilang, penurunan kewajiban neto PII tersebut seiring dengan peningkatan Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) yang lebih besar dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN).
Terperinci, posisi AFLN pada akhir kuartal II 2021 sebesar US$ 415,0 miliar, naik US$ 4,8 miliar atau 1,2% quartal to quartal (qtq) dibandingkan dengan akhir kuartal I 2021 yang sebesar US$ 410,2 miliar. Baca Juga: Minggu keempat September 2021, BI catat arus modal asing hengkang Rp 5,92 triliun Peningkatan posisi AFLN ini didorong oleh kenaikan transaksi dan faktor perubahan lainnya, berupa revaluasi positif atas aset dalam denominasi non-dollar Amerika Serikat (AS), sejalan dengan pelemahan dolar AS pada sebagian besar mata uang utama dunia. Selain itu, ada peningkatan harga aset luar negeri sejalan dengan kenaikan harga saham dan obligasi di beberapa negara penempatan aset.