KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban neto posisi investasi internasional (PII) Indonesia menurun pada kuartal III-2022. Bank Indonesia mencatat, kewajiban neto PII pada periode laporan sebesar US$ 262,0 miliar, atau setara 20,0% produk domestik bruto (PDB). Ini lebih rendah dibandingkan kewajiban neto pada akhir kuartal II-2022 yang sebesar US$ 270,5 miliar atau setara 21,3% PDB. Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman melihat, penurunan kewajiban neto PII Indonesia didorong penurunan posisi kewajiban finansial luar negeri (KFLN).
Kewajiban Neto Posisi Investasi Internasional Indonesia Turun, Apa Artinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban neto posisi investasi internasional (PII) Indonesia menurun pada kuartal III-2022. Bank Indonesia mencatat, kewajiban neto PII pada periode laporan sebesar US$ 262,0 miliar, atau setara 20,0% produk domestik bruto (PDB). Ini lebih rendah dibandingkan kewajiban neto pada akhir kuartal II-2022 yang sebesar US$ 270,5 miliar atau setara 21,3% PDB. Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman melihat, penurunan kewajiban neto PII Indonesia didorong penurunan posisi kewajiban finansial luar negeri (KFLN).