Kewajiban Neto Posisi Investasi Internasional Indonesia Turun, Apa Artinya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban neto posisi investasi internasional (PII) Indonesia menurun pada kuartal III-2022. Bank Indonesia mencatat, kewajiban neto PII pada periode laporan sebesar US$ 262,0 miliar, atau setara 20,0% produk domestik bruto (PDB).

Ini lebih rendah dibandingkan kewajiban neto pada akhir kuartal II-2022 yang sebesar US$ 270,5 miliar atau setara 21,3% PDB.

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman melihat, penurunan kewajiban neto PII Indonesia didorong penurunan posisi kewajiban finansial luar negeri (KFLN).


Baca Juga: Ekonomi Global Tak Pasti, Ekonomi Indonesia Tahun Depan Diprediksi Tumbuh 4,5%-5,3%

Ini karena penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap hampir seluruh mata uang negara di dunia, termasuk Indonesia.

Kondisi ini juga mendorong tersendatnya aliran masuk modal asing ke investasi portofolio Indonesia. “Sehingga, kewajiban instrumen keuangan domestik ke investor asing menurun,” tutur Faisal kepada Kontan.co.id, Senin (26/12).

Meski begitu, Faisal menganggap ini bukan hal yang perlu dikhawatirkan. Pasanya, bila melihat rasio kewajiban neto PII Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB), masih stabil.

Plus, ini tak akan mengganggu stabilitas eksternal. Pasalnya, bila melihat kewajiban neto, kebanyakan lebih kepada kewajiban neto jangka panjang.

“Kebanyakan dalam bentuk investasi langsung, bukan investasi portofolio. Sehingga, dampaknya mini terhadap stabilitas sektor eksternal,” tandas Faisal.

Baca Juga: BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya 4,9% di Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat