KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban neto posisi investasi internasional (PII) Indonesia menurun pada kuartal III-2022. Bank Indonesia mencatat, kewajiban neto PII pada kuartal III-2022 sebesar US$ 262,0 miliar, atau setara 20,0% produk domestik bruto (PDB). Ini lebih rendah dibandingkan kewajiban neto pada akhir kuartal II-2022 yang sebesar US$ 270,5 miliar atau setara 21,3% PDB.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, penurunan kewajiban neto PII didorong oleh penurunan posisi kewajban finansial luar negeri (KFLN) di tengah posisi aset finansial luar negeri (AFLN) yang relatif stabil.
Baca Juga: Jumlah Investor Meningkat Pesat, Berikut Capaian dan Strategi KSEI di Usia 25 Tahun Posisi KFLN Indonesia tercatat US$ 696,8 miliar atau turun 1,2% secara kuartalan dari posisi pada kuartal II-2022 yang sebesar US$ 705,2 miliar. Penurunan tersebut disebabkan oleh faktor penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Indonesia. “Sehingga, ini mempengaruhi penurunan nilai instrumen keuangan domestik,” tulis Erwin dalam laporannya, Senin (26/12). Meski begitu, transaksi KFLN masih positif, didukung oleh masuknya investasi langsung yang mencerminkan optimisme investor terhadap prospek perbaikan ekonomidan iklim investasi domestik yang terjaga. Sementara itu, AFLN pada kuartal III-2022 tercatat US$ 434,7 miliar. Erwin bilang, ini relatif stabil dibandingkan posisi kuartal II-2022. Hal ini didukung oleh posisi aset investasi portofolio dan investasi lainnya yang meningkat seiring penempatan aset swasta. Namun, peningkatan posisi AFLN tertahan oleh faktor perubahan lainnya terkait penguatan dolar AS terhadap mayoritas mata uang utama dunia dan penurunan harga beberapa aset luar negeri.
Baca Juga: Tiba-Tiba, Banyak Negara Berburu Mata Uang Alternatif Selain Dolar AS BI mengklaim perkembangan kewajiban neto PII Indonesia pada kuartal III-2022 tetap terjaga, serta mendukung ketahanan eksternal. Terlihat dari rasio yang berkisar 20% PDB, atau menurun dari 21,3% PDB pada kuartal sebelumnya. Selain itu, struktur kewajiban neto PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang. 93,9% nya dalam bentuk investasi langsung.
Ke depan, BI yakin kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19. Selain itu, BI dan pemerintah serta otoritas terkait juga bahu membahu memberikan bauran kebijakan untuk menjaga perekonomian Indonesia. “Meski demikian, BI juga tetap akan memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian,” tandas Erwin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi