KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19). Bantuan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Baca Juga: INDEF: Selama masa pandemi, UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terdampak
Kewajiban NPWP bagi UMKM diharapkan bisa meningkatkan jumlah wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19). Bantuan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Baca Juga: INDEF: Selama masa pandemi, UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terdampak