Kewajiban pajak Freeport tak berubah di RPP baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan pajak berbadan hukum Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan stabilitas investasi. Khususnya untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pasalnya, pembuatan PP Stabilitas Investasi ini berkaitan dengan negosiasi antara pemerintah dengan Freeport berkenaan dengan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Mengenai aturan itu, KONTAN berhasil mendapatkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sudah disusun oleh pemerintah. Isi RPP ini tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Pajak Di Bidang Pertambangan. Saat ini RPP tersebut sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Dalam RPP itu ada hal menarik dan memang khusus dibuat untuk Freeport. Yakni Bab VII tentang Pemegang KK Mineral Logam Yang Belum Berakhir Dan Melakukan Perubahan Bentuk Pengusahaan Pertambangan Menjadi Pemegang IUPK Operasi Produksi. Pasal 14 disebutkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Apabila RPP ini sah menjadi PP, maka tarif Pajak Penghasilan badan (PPh) Freeport hanya menjadi 25%. Itu Artinya turun jika dibandingkan PPh badan yang ditanggung Freeport dalam Kontrak Karya sebesar 35%. Namun, Freeport juga akan menanggung bagian Pemerintah Pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih sebagai pemegang IUPK operasi produksi mineral. Sedangkan bagian Pemerintah Daerah sebesar 6%.

Rinciannya; pemerintah provinsi mendapat bagian 1%, pemerintah Kabupaten Kota atau penghasil mendapatkan 2,5%, dan 2,5% Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi mendapatkan bagian 2,5%. Artinya, dalam RPP ini, tidak ada ketetapan pajak yang lebih besar yang akan ditanggung Freeport Indonesia. “Yang ditanggung tetap 35%. Hanya saja, dibagi terpisah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui keuntungan bersih,” kata sumber dari Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Senin (2/10). Asal tahu saja, sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani pernah mengatakan, bahwa nanti, secara agregat ketentuan pajak Freeport akan lebih besar dari yang sekarang diterapkan. Setelah ditelusuri, RPP ini merupakan hasil pembahasan dari lintas Kementerian yang diadakan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, pada tanggal 22 September, bulan lalu. Yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN. Bisik-bisik, penyelesaian RPP ini juga akan melibatkan pihak Freeport. Supaya tidak terjadi lagi penolakan seperti halnya proposal pemerintah yang berisi posisi atas divestasi saham 51%. Nah, bahkan, CEO Freeport McMoRan Inc. Dijadwalkan akan kembali datang pada pekan ini atau pekan depan untuk melanjutkan perundingan. Sayangnya, ketika dikonfirmasi mengenai RPP ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa terkait dengan stabilitas investasi.


“Tanyakan langsung ke Kementerian Keuangan. Kan ranahnya mereka,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10). Ia pun enggan menjelaskan, apakah pajak yang ditanggung Freeport itu akan menghilangkan skema nailedown dan memakai prevailing. Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi menyatakan bahwa RPP itu bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Pasalnya, dalam UUD diatur bahwa pajak dan pungutan yang memaksa diatur dalam Undang-Undang khusunya dalam hal ini UU No. 04/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). “Artinya tanpa PP ini maka sudah ada perlakuan pajak secara umum yang tersebar dalam berbagai regulasi,” terangnya kepada KONTAN, Senin (2/10). Apalagi dalam hal ini, kata Redi, RPP ini mempertegas kewajiban IUPK untuk membayar PNBP 10% yang masing-masing 6% untuk Pemerintah Daer5ah dan 4% untuk Pemerintah Pusat. Dan, mempertegas PPh badan pemegang IUPK 25% sebagaimana perusahaan secara umum di Indonesia. Jadi ia menilai, landasan pembentukan PP ini harus diperjelas. Dalam Pasal 169 huruf b, yang memang mengatur bahwa penyesuain KK dilakukan sepanjang penerimaan Negara yang menguntungkan. “Namun, perlu diperhatikan bahwa PP ini dibentuk bukan lagi rangka negosiasi. PP ini dibentuk dalam rangka perpanjangan operasi bukan dalam kerangka Kontrak Karya tapi skema IUPK,” tandasnya. Sementara ketika dikonfirmasi persetujuannya itu, pihak Freeport khususnya Juru Bicara, Riza Pratama enggan berkomentar apa-apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina