KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berpendapat aturan pemerintah yang mewajibkan calon penumpang melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) sebelum bepergian jauh, memiliki pesan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Sebagai informasi, kewajiban tes PCR tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang selanjutnya dimutakhirkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19. Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti pesawat, kereta api, bus, maupun kapal guna mencegah penularan virus corona. Untuk menjalani tes tersebut, calon penumpang perlu merogoh kocek sekitar Rp 1,8 juta sampai Rp 2,5 juta untuk sekali tes PCR. Sedangkan untuk sekali rapid test, calon penumpang dikenai harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000.
Kewajiban PCR dinilai memberatkan, YLKI: Pemerintah masih ingin batasi mobilitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berpendapat aturan pemerintah yang mewajibkan calon penumpang melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) sebelum bepergian jauh, memiliki pesan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Sebagai informasi, kewajiban tes PCR tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang selanjutnya dimutakhirkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19. Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti pesawat, kereta api, bus, maupun kapal guna mencegah penularan virus corona. Untuk menjalani tes tersebut, calon penumpang perlu merogoh kocek sekitar Rp 1,8 juta sampai Rp 2,5 juta untuk sekali tes PCR. Sedangkan untuk sekali rapid test, calon penumpang dikenai harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000.