KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi WP UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Meski tarif turun, dalam aturan baru ini ada kewajiban melakukan pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini. Jangka waktu yang ditetapkan adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).
Kewajiban pembukuan bagi WP UKM akan dorong kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi WP UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Meski tarif turun, dalam aturan baru ini ada kewajiban melakukan pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini. Jangka waktu yang ditetapkan adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).