KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan dunia usaha gembira dengan keputusan pemerintah yang akan meluncurkan kebijakan baru tarif PPh final untuk UKM yang diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Namun demikian, masih ada yang mengganjal dari aturan ini. Sebab, meski tarif turun, ada kewajiban melakukan pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, hal ini cukup merepotkan bagi bisnis skala UKM, apalagi bagi WP Orang Pribadi. “Contohnya petani, nelayan, dan lain-lain. Bagaimana mereka diminta untuk melakukan pembukuan, tentu akan membingungkan dan merepotkan,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6).
Kewajiban pembukuan usai jangka waktu PPh UKM dianggap merepotkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan dunia usaha gembira dengan keputusan pemerintah yang akan meluncurkan kebijakan baru tarif PPh final untuk UKM yang diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Namun demikian, masih ada yang mengganjal dari aturan ini. Sebab, meski tarif turun, ada kewajiban melakukan pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, hal ini cukup merepotkan bagi bisnis skala UKM, apalagi bagi WP Orang Pribadi. “Contohnya petani, nelayan, dan lain-lain. Bagaimana mereka diminta untuk melakukan pembukuan, tentu akan membingungkan dan merepotkan,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6).