JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Mendag menegaskan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap lima tahun dihapus. "Pemerintah ingin meningkatkan pelayanandan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam siaran persnya, Kamis (23/2).
Kewajiban pendaftaran ulang SIUP resmi dihapus
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Mendag menegaskan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap lima tahun dihapus. "Pemerintah ingin meningkatkan pelayanandan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam siaran persnya, Kamis (23/2).