JAKARTA. Kabar baik bagi Anda yang belum mengaktifkan personal identification number (PIN) kartu kredit. Sebab, Bank Indonesia (BI) membulatkan tekad untuk menunda kewajiban PIN enam digit untuk kartu kredit hingga tahun 2020. Ketidaksiapan industri dan konsumen merupakan alasan utama penundaan berlakunya aturan yang seharusnya berlaku per 1 Januari 2015. Setidaknya ada dua temuan BI yang berujung pada penundaan pemberlakuan PIN kartu kredit enam digit. Pertama, pedagang (merchant) dan pemegang kartu kredit belum mahfum tentang penggunaan PIN enam digit. Kedua, sebagian besar bank penerbit kartu kredit belum siap menerbitkan teknologi kartu kredit yang mampu mengimplementasikan PIN enam digit. Sebagian penyedia layanan mesin eletronic data capture (EDC) atau biasa disebut acquirer pun, belum mengganti EDC dan sistem jaringan yang bisa memproses transaksi kartu kredit dengan PIN.
Kewajiban PIN kartu kredit ditunda hingga 2020
JAKARTA. Kabar baik bagi Anda yang belum mengaktifkan personal identification number (PIN) kartu kredit. Sebab, Bank Indonesia (BI) membulatkan tekad untuk menunda kewajiban PIN enam digit untuk kartu kredit hingga tahun 2020. Ketidaksiapan industri dan konsumen merupakan alasan utama penundaan berlakunya aturan yang seharusnya berlaku per 1 Januari 2015. Setidaknya ada dua temuan BI yang berujung pada penundaan pemberlakuan PIN kartu kredit enam digit. Pertama, pedagang (merchant) dan pemegang kartu kredit belum mahfum tentang penggunaan PIN enam digit. Kedua, sebagian besar bank penerbit kartu kredit belum siap menerbitkan teknologi kartu kredit yang mampu mengimplementasikan PIN enam digit. Sebagian penyedia layanan mesin eletronic data capture (EDC) atau biasa disebut acquirer pun, belum mengganti EDC dan sistem jaringan yang bisa memproses transaksi kartu kredit dengan PIN.