Kewajiban PT membuat bunga kredit bank asing naik



JAKARTA. Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU Perbankan dengan mewajibkan setiap kantor cabang bank asing di Indonesia harus berstatus Perseroan Terbatas (PT) menuai kritik. Kebijakan ini dinilai membuat bunga kredit bank asing justru berpotensi meningkat.

Pengamat perbankan Fauzi Ichsan mengatakan, kebijakan itu akan membuat funding cost bank asing akan naik. Ketika masih berstatus kantor cabang bank asing, si nasabah yang memiliki rekening dan berada di Indonesia bisa mengambil uang dari simpanan miliknya yang berada, misalkan di Amerika Serikat. “Ketika ini berubah menjadi PT, ini tidak bisa lagi dilakukan,” kata Fauzi saat dihubungi KONTAN, beberapa waktu lalu.

Kondisi ini menimbulkan situasi dimana funding cost (biaya dana) Dollar Amerika Serikat (AS) akan mengalami kenaikan demi mempertahankan likuiditas dari nasabah yang memiliki dollar. Akibatnya beban ini akan dipikulkan kepada nasabah dengan cara menaikkan bunga kredit bagi debitur yang meminjam dana dari bank asing yang berbentuk PT. “Tentu konsekuensi inilah yang akan terjadi,“ kata pria yang juga Ekonom Standard Chartered Bank Indonesia tersebut.


Sebagaimana diketahui, revisi UU Perbankan masih terus bergulir di Komisi XI DPR. Selain isu pembatasan kepemilikan saham asing di industri perbankan tanah air, kewajiban Kantor Cabang Bank Asing di Indonesia agar merubah status menja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa