JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mewajibkan operator seluler memberlakukan registrasi pelanggan mulai 15 Desember 2015. Langkah ini untuk menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informasi Kominfo Kalamullah Ramli, pemberlakukan kewajiban registrasi pelanggan tidak bakal membuat jumlah pelanggan operator seluler tergerus banyak. Ia memperkirakan jumlah pelanggan aktif seluler yang semula 310 juta akan susut jadi 270 juta pelanggan. Penyusutan ini ia klaim tidak merugikan operator. "Kerugian bangsa karena ketidak tertiban registrasi ini jauh lebih besar seperti kejahatan, penipuan, spam, dan terorisme," katanya, Selasa (15/12).
Kewajiban registrasi tak ganggu operator
JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mewajibkan operator seluler memberlakukan registrasi pelanggan mulai 15 Desember 2015. Langkah ini untuk menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informasi Kominfo Kalamullah Ramli, pemberlakukan kewajiban registrasi pelanggan tidak bakal membuat jumlah pelanggan operator seluler tergerus banyak. Ia memperkirakan jumlah pelanggan aktif seluler yang semula 310 juta akan susut jadi 270 juta pelanggan. Penyusutan ini ia klaim tidak merugikan operator. "Kerugian bangsa karena ketidak tertiban registrasi ini jauh lebih besar seperti kejahatan, penipuan, spam, dan terorisme," katanya, Selasa (15/12).