Kewajiban rupiah tak ganggu proyek infrastruktur



JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto menegaskan peraturan BI mengenai kewajiban penggunaan Rupiah tidak akan mengganggu proyek-proyek infrastruktur yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintahan saat ini.

Menurut dia,  proyek-proyek infrastruktur strategis (proyek pemerintah) akan diberikan pengecualian boleh menggunakan valas dalam transaksi. "Misalnya, kemarin Pak Jokowi minta proyek 35.000 MW selesai dalam 5 tahun, ini yang betul-betul strategis. Karena banyak yang harus diimpor, kemudian dilakukan dalam negeri itu bisa dalam valas," terang Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sebelumnya, BI mengeluarkan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 pada 31 Maret lalu mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Republik Indonesia. Alasan BI,  masih banyak transaksi dalam negeri yang menggunakan valas.


Menurut Eko, jika dibiarkan, nilai tukar rupiah akan semakin melemah dengan banyak beredarnya valas untuk transaksi dalam negeri.

Pemberlakuan untuk transaksi tunai sudah dimulai sejak diundangkannya PBI. Sementara, transaksi non-tunai baru akan dimulai per 1 Juli 2015.

Dalam peraturan tersebut, penggunaan valas diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah transaksi dalam rangka APBN  menyangkut proyek-proyek strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Eko, sistematisasi pengajuan pengecualian penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis akan diajukan oleh tim dari proyek tersebut kepada BI.

Lalu, kata dia, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran pengecualian yang bisa digunakan tim proyek untuk melakukan transaksi dengan valas. "Nanti akan ada surat edaran untuk proyek infrastruktur yang strategis. Nanti tim dari proyek-proyekn tersebut meminta pengecualian ke kami (BI)," jelas Eko. (Stefanno Reinard Sulaiman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa