JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto menegaskan peraturan BI mengenai kewajiban penggunaan Rupiah tidak akan mengganggu proyek-proyek infrastruktur yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintahan saat ini. Menurut dia, proyek-proyek infrastruktur strategis (proyek pemerintah) akan diberikan pengecualian boleh menggunakan valas dalam transaksi. "Misalnya, kemarin Pak Jokowi minta proyek 35.000 MW selesai dalam 5 tahun, ini yang betul-betul strategis. Karena banyak yang harus diimpor, kemudian dilakukan dalam negeri itu bisa dalam valas," terang Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015). Sebelumnya, BI mengeluarkan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 pada 31 Maret lalu mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Republik Indonesia. Alasan BI, masih banyak transaksi dalam negeri yang menggunakan valas.
Kewajiban rupiah tak ganggu proyek infrastruktur
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto menegaskan peraturan BI mengenai kewajiban penggunaan Rupiah tidak akan mengganggu proyek-proyek infrastruktur yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintahan saat ini. Menurut dia, proyek-proyek infrastruktur strategis (proyek pemerintah) akan diberikan pengecualian boleh menggunakan valas dalam transaksi. "Misalnya, kemarin Pak Jokowi minta proyek 35.000 MW selesai dalam 5 tahun, ini yang betul-betul strategis. Karena banyak yang harus diimpor, kemudian dilakukan dalam negeri itu bisa dalam valas," terang Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015). Sebelumnya, BI mengeluarkan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 pada 31 Maret lalu mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Republik Indonesia. Alasan BI, masih banyak transaksi dalam negeri yang menggunakan valas.