KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara. Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam. Aturan itu mulai berlaku pada 24 Oktober 2021 mendatang. "Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat konferensi pers, Kamis (21/10).
Kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan pesawat berlaku 24 Oktober
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara. Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam. Aturan itu mulai berlaku pada 24 Oktober 2021 mendatang. "Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat konferensi pers, Kamis (21/10).