KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut aturan kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan
(entry-test) terhadap semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. Mengutip laman
setkab.go.id, meski demikian, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan. Airlangga menekankan, tes PCR hanya diberlakukan bagi mereka yang masuk dalam penjaringan suspect Covid-19 yang bergejala. Misalnya demam atau memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.
“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 (derajat celsius) langsung di-PCR. Sedangkan yang lain, itu sudah tidak diperlukan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (04/04/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022 Rencananya, pemerintah juga akan memperluas kebijakan visa on arrival (VoA) untuk PPLN di bandar udara internasional di seluruh Indonesia. Kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN juga akan diberlakukan kembali. “Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali, dan negara lain visa on arrival,” ujarnya. Airlangga pun menekankan bahwa pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Covid-19 di Indonesia terkendali
Adapun relaksasi kebijakan ini dilakukan pemerinta seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang berada pada kondisi terkendali di level yang rendah. Airlangga menyampaikan bahwa angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) secara nasional membaik di semua pulau. “Secara nasional Reproduksi Kasus Efektif di kita ini membaik satu pekan terakhir. Secara nasional menjadi angkanya 1, kemudian di luar Jawa-Bali yang masih di atas 1: 1,01 adalah Nusa Tenggara; Maluku 1,02; kemudian Papua 1,01; sedangkan yang lain sudah di level 1,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Relaksasi, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia Per 4 April 2022, kasus baru sebanyak 1.661 kasus, berkurang signifikan sebesar 97,4% dari angka tertingginya di 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus. Kasus aktif tercatat 93.462 kasus, turun 84,1% dari puncaknya di 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus. Sedangkan, kasus kematian 61 kasus, turun 84,8% dari puncak kasus kematian di 8 Maret 2022 yang 401 kasus. Hal itu menyebabkan case fatality ratio (CFR) menurun dari 3,27% di awal Februari 2022 menjadi 2,58%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie