Kewenangan Bulog impor kedelai memicu polemik



JAKARTA. Pemerintah memastikan Perusahaan Umum (Perum) Bulog bisa membuka keran impor kedelai untuk menstabilkan harga komoditas pangan tersebut. Kebijakan ini bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang tambahan tugas Bulog melaksanakan fungsi stabilisasi harga kedelai.

Kewenangan Bulog mengimpor bahan utama pembuat tempe dan tahu ini otomatis mengundang konflik kepentingan. Maklum, selama ini, tata niaga impor kedelai dipegang penuh oleh importir swasta. Nah, dengan masuknya Bulog tentu ada perubahan dalam tata niaga kedelai.

Ketua Dewan Kedelai Nasional (DKN) Benny Kusbini meminta pemerintah memberikan wewenang kepada Bulog sebagai importir tunggal kedelai. "Pemerintah harus tegas karena kedelai merupakan produk pangan dan harus dikuasai negara," ujarnya, Kamis (28/2).Menurut Benny, peran swasta dalam pengadaan kedelai sudah jelas merugikan petani, juga perajin tahu dan tempe. Keterlibatan swasta malah memicu praktik kartel yang menyebabkan harga kedelai melambung.


Makanya, dalam peraturan teknis Perpres soal stabilisasi harga kedelai berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Benny mengatakan, harus disebutkan peran tunggal Bulog dalam mendistribusikan kedelai impor. "Tidak usah ada pemain lain untuk distribusi yang menyebabkan mata rantai panjang dan harga menjadi tidak kompetitif," ujarnya.

Benny menegaskan, jika pemerintah ingin mencapai swasembada pangan, harus ada kestabilan harga dan pasokan kedelai. DKN menilai, produk pangan yang harus dikuasai negara adalah beras, kedelai, jagung, gula, dan minyak goreng.Hal senada diutarakan Aip Syarifudin, Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakopti) yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Perpres Ketahanan Pangan tentang Kedelai.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Permendag tentang tata niaga kedelai baik impor maupun produksi lokal. "Pemerintah, Bulog, dan koperasi harus mengatur, mengendalikan, dan mengawasi distribusi kedelai impor di dalam negeri," tegasnya. Desakan Gakopti yang mewadahi 115.000 perajin tahu dan tempe di 18 provinsi dan 178 kabupaten kota itu tidak terlepas dari tarik-ulur posisi Bulog dalam impor kedelai: apakah Bulog menjadi pemegang tunggal impor kedelai atau hanya mendapat jatah kuota dari Kemdag.

Ihwalnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan, Bulog bisa impor kedelai tapi tidak mendapat keistimewaan. Sehingga, posisi Bulog sama dengan importir swasta. Nah, sampai saat ini, Kemdag masih menggodok Permendag yang di dalamnya memperjelas posisi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan