JAKARTA. Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pemilihan kepala Kepolisian RI dan Panglima TNI menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat antara lain, Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusdako) Feri Amsari, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Hifdzil Alim, dan Koordinator ICW Ade Irawan. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, Senin hari ini (26/1). Dua Undang-Undang yang mereka gugat adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengatur kewenangan DPR dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI.
Kewenangan DPR memilih Kapolri digugat ke MK
JAKARTA. Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pemilihan kepala Kepolisian RI dan Panglima TNI menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat antara lain, Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusdako) Feri Amsari, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Hifdzil Alim, dan Koordinator ICW Ade Irawan. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, Senin hari ini (26/1). Dua Undang-Undang yang mereka gugat adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengatur kewenangan DPR dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI.