JAKARTA. Menjelang berakhirnya Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan masa bhakti anggota DPR 2009-2014, para gubernur di Indonesia mendapat kado istimewa. Sebab, di akhir masa jabatan mereka, dua lembaga negara itu memberikan penguatan terhadap fungsi dan kewenangan gubernur. Penguatan fungsi dan kewenangan gubernur dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda). Ada beberapa penguatan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah dan DPR dalam RUU yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang hari ini. Penguatan kewenangan pertama, dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi di bidang pemerintahan. Dalam Pasal 91 ayat 2 huruf b draf RUU Pemda, gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk memonitor, mengevaluasi, penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota yang ada di wilayahnya.
Kewenangan gubernur diperbesar
JAKARTA. Menjelang berakhirnya Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan masa bhakti anggota DPR 2009-2014, para gubernur di Indonesia mendapat kado istimewa. Sebab, di akhir masa jabatan mereka, dua lembaga negara itu memberikan penguatan terhadap fungsi dan kewenangan gubernur. Penguatan fungsi dan kewenangan gubernur dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda). Ada beberapa penguatan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah dan DPR dalam RUU yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang hari ini. Penguatan kewenangan pertama, dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi di bidang pemerintahan. Dalam Pasal 91 ayat 2 huruf b draf RUU Pemda, gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk memonitor, mengevaluasi, penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota yang ada di wilayahnya.