KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 telah berakhir sejak tanggal 2 Agustus 2021. Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite mengungkapkan hal ini sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Adapun, Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 telah dilantik pada Senin (9/8) kemarin. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 yang ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021.
Kewenangan komite BPH Migas yang lama berakhir, bagaimana nasib Cisem?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 telah berakhir sejak tanggal 2 Agustus 2021. Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite mengungkapkan hal ini sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Adapun, Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 telah dilantik pada Senin (9/8) kemarin. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 yang ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021.