JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera berwenang untuk menangani perkara permainan pelaku usaha seperti kartel di lingkup internasional melalui revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 yang segera dibahas dalam rapat paripurna DPR. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu ada lima poin yang menjadi substansi, salah satunya mengubah definisi pelaku usaha yang bisa dikenai sanksi jika melakukan tindakan antipersaingan usaha. "Dengan mengubah definisi cakupan pelaku usaha yang dikenai sanksi pada UU Nomor 5 Tahun 1999, memperkenankan KPPU menangani perkara di luar teritori Indonesia dan akan sangat positif bagi kemajuan ekonomi kita dalam mencegah kartel bersifat internasional," kata Syarkawi dalam konferensi pers di Gedung KPPU Jakarta, Selasa (6/6).
Kewenangan KPPU bakal semakin bertaring
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera berwenang untuk menangani perkara permainan pelaku usaha seperti kartel di lingkup internasional melalui revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 yang segera dibahas dalam rapat paripurna DPR. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu ada lima poin yang menjadi substansi, salah satunya mengubah definisi pelaku usaha yang bisa dikenai sanksi jika melakukan tindakan antipersaingan usaha. "Dengan mengubah definisi cakupan pelaku usaha yang dikenai sanksi pada UU Nomor 5 Tahun 1999, memperkenankan KPPU menangani perkara di luar teritori Indonesia dan akan sangat positif bagi kemajuan ekonomi kita dalam mencegah kartel bersifat internasional," kata Syarkawi dalam konferensi pers di Gedung KPPU Jakarta, Selasa (6/6).