Kewenangan KPPU, poin krusial RUU Anti Monopoli



JAKARTA. Draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masuk dalam tahap harmonisasi di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).

Untuk itu membahas hal tersebut, saat ini Baleg tengah membentuk Panitia Kerja (Panja). Proses harmonisasi ditargetkan kelar dalam satu-dua bulan ke depan.

"Dalam draf yang dibuat masih ada beberapa poin krusial yang perlu dibahas lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Senin (10/10).


Meski tidak dapat merinci, poin penting yang masih mengganjal dalam draf RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam draf yang disusun oleh komisi VI DPR disebutkan, kewenangan KPPU yang dapat melakukan penyitaan dan pengeledahan. Poin tersebut masih menjadi perdebatan lantaran apakah kewenangan itu melanggar ketentuan dalam KUHP.

Selain itu, keputusan akhir KPPU juga menjadi perhatian. Bila dalam keputusan KPPU masih dapat diperkarakan di kelembagaan peradilan lainnya maka hal tersebut akan tidak ada gunanya. "Seharusnya seluruh keputusan KPPU wajib diikuti," kata Supratman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia