KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot pembenahan Undang Undang (UU) untuk mempermudah dan melancarkan perizinan usaha di Indonesia. Hal itu mengingat banyaknya UU yang menyerahkan kewenangan ke menteri untuk melakukan perizinan. Tidak hanya ke menteri, pelimpahan kewenangan juga dilakukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Baca Juga: Saat penerimaan pajak seret, ini saran untuk pemerintah
Kewenangan menetapkan kriteria perizinan ada di tangan presiden
KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot pembenahan Undang Undang (UU) untuk mempermudah dan melancarkan perizinan usaha di Indonesia. Hal itu mengingat banyaknya UU yang menyerahkan kewenangan ke menteri untuk melakukan perizinan. Tidak hanya ke menteri, pelimpahan kewenangan juga dilakukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Baca Juga: Saat penerimaan pajak seret, ini saran untuk pemerintah