KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot pembenahan Undang Undang (UU) untuk mempermudah dan melancarkan perizinan usaha di Indonesia. Hal itu mengingat banyaknya UU yang menyerahkan kewenangan ke menteri untuk melakukan perizinan. Tidak hanya ke menteri, pelimpahan kewenangan juga dilakukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Baca Juga: Saat penerimaan pajak seret, ini saran untuk pemerintah
Permasalahan kewenangan itu yang nantinya akan dibenahi oleh pemerintah. Salah satunya adalah pembuatan Norma Standar Persyaratan dan Kriteria (NSPK) yang dikembalikan kepada kepala negara. "Harusnya NPSK setelah kami pelajari harusnya (kewenangan) presiden, baru pelaksanaan dari NPSK baru dilakukan oleh menteri atau Pemda," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9). Pelimpahan kewenangan NSPK ke presiden juga akan membuat peraturan daerah (perda) dapat dicabut oleh presiden. Sebelumnya pemerintah sempat melakukan pemangkasan sekitar 3.000 Perda.