JAKARTA. Kewenangan pemerintah dalam membatalkan peraturan daerah yang dianggap bermasalah digugat. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), sebuah badan hukum yang mengaku dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan umum menggugat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dasar hukum yang memberikan kewenangan ke pemerintah pusat untuk membatalkan perda. Setidaknya, ada sembilan pasal yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, Pasal 251 ayat 1, 2, 3 dan 4, yang pada intinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Pasal lain yang mereka gugat adalah Pasal 324 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut berisi ketentuan mengenai kewenangan menteri dalam melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kewenangan pemerintah batalkan Perda digugat
JAKARTA. Kewenangan pemerintah dalam membatalkan peraturan daerah yang dianggap bermasalah digugat. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), sebuah badan hukum yang mengaku dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan umum menggugat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dasar hukum yang memberikan kewenangan ke pemerintah pusat untuk membatalkan perda. Setidaknya, ada sembilan pasal yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, Pasal 251 ayat 1, 2, 3 dan 4, yang pada intinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Pasal lain yang mereka gugat adalah Pasal 324 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut berisi ketentuan mengenai kewenangan menteri dalam melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.