KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merampungkan omnibus law. Dalam beleid tersebut, kewenangan terhadap proses pemurnian mineral rencananya akan berpindah tangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Anggota tim perumus omnibus law, Ahmad Redi mengamini hal tersebut. Redi mengatakan, rencana tersebut tertuang dalam omnibus law mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK), yang di dalamnya juga mengatur wewenang usaha hilirisasi pertambangan. Menurut Redi, pengaturan mengenai hilirisasi tambang tersebut masuk dalam lingkup omnibus law lantaran dinilai ada benturan kewenangan norma antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) dengan UU Perindustrian.
Kewenangan pemurnian mineral bakal dialihkan ke Kemenperin, ini respons ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merampungkan omnibus law. Dalam beleid tersebut, kewenangan terhadap proses pemurnian mineral rencananya akan berpindah tangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Anggota tim perumus omnibus law, Ahmad Redi mengamini hal tersebut. Redi mengatakan, rencana tersebut tertuang dalam omnibus law mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK), yang di dalamnya juga mengatur wewenang usaha hilirisasi pertambangan. Menurut Redi, pengaturan mengenai hilirisasi tambang tersebut masuk dalam lingkup omnibus law lantaran dinilai ada benturan kewenangan norma antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) dengan UU Perindustrian.