Kewenangan Pencekalan Anggoro dan Joker KPK Ditanyakan Kepolisian



JAKARTA. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan permohonan cegah tangkal (cekal) dan pencabutannya dipertanyakan oleh kepolisian. Hal ini muncul saat tiga pejabat KPK diperiksa oleh kepolisian, Kamis (10/9).Salah satu pejabat KPK yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum, Chaidir Ramli mengatakan kalau penyidik kepolisian menduga KPK melakukan penyalahgunaan wewenang. "Ini soal penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan dan pencabutan cekal Anggoro dan Joko Chandra," terang Chaidir di Gedung KPK. Dalam penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut, chaidir bilang dirinya banyak berdebat dengan tentang tugas dan kewenangan KPK. "Saya bilang lihat Undang-undang lagi saja," ujarnya.Chaidir berpendapat langkah yang ditempuh kepolisian tak tepat. Kalaupun ada pihak yang merasa keberatan dengan langkah yang ditempuh KPK lanjut Chaidir, pihak tersebut bisa mengajukan gugatan pra peradilan, Tata Usaha Negara (TUN) maupun perdata. "Tidak bisa kalau kalau kinerja KPK dinilai oleh lembaga penegak hukum lainnya," tandas Chaidir.Masih menurut Chaidir pemanggilan kepolisian kepada dirinya dan pejabat KPK yang lain tak berasal dari delik aduan melainkan pengembangan dari testimoni mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar. "Itu temuan polisi. Kalau begitu kan jelas mereka (polisi) membela dua kepentingan yaitu kepentingan Anggoro dan Joko Chandra," pungkas Chaidir.Selain Chaidir dua pejabat KPk lain diperiksa yakni Direktur Penyidikan Iswan Elmy dan penyelidik Arry Widiyatmoko. Sementara besok giliran empat pimpinan yang bakal memenuhi panggilan KPK untuk kepentingan yang sama. Mereka adalah Bibit Samad Riyantho, Chandra M Hamzah, haryono Umar dan Muhammad Jasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News