KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut yakni kewenangan pengawasan perbankan yang dilimpahkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BI. Dalam pembahasannya, ada sejumlah catatan dari Anggota Baleg DPR. Salah satunya, Andreas Eddy Susetyo mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk membahas lebih lanjut soal RUU BI.
Baca Juga: Revisi UU BI pangkas independensi bank sentral, inilah draf lengkap versi Baleg DPR Menurutnya, baik legislatif, BI, OJK, maupun pemerintah harus berhati-hati membahas payung hukum, terutama mempertimbangkan track record BI sebagai bank sentral. “Dari Baleg kami harus hati-hati karena kami punya banyak pengalaman mengenai masalah independensi BI ini. Kita pernah alami krisis 1997-1998, kemudian juga kejadian saat 2008,” kata Andreas yang merupakan kader PDI-P dalam Rapat Kerja RUU BI, Senin (31/8).