KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut yakni kewenangan pengawasan perbankan yang dilimpahkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BI. Dalam pembahasannya, ada sejumlah catatan dari Anggota Baleg DPR. Salah satunya, Andreas Eddy Susetyo mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk membahas lebih lanjut soal RUU BI.
Kewenangan pengawasan perbankan akan dikembalikan ke BI, ini catatan Baleg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut yakni kewenangan pengawasan perbankan yang dilimpahkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BI. Dalam pembahasannya, ada sejumlah catatan dari Anggota Baleg DPR. Salah satunya, Andreas Eddy Susetyo mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk membahas lebih lanjut soal RUU BI.