KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait sidang perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aliansi nasabah Wanaartha Life memohon agar kewenangan penyidikan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdapat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) digugurkan. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan OJK dalam hal ini merupakan pelaksaana ketentuan perundangan-undangan, termasuk P2SK. "Jadi, kami hanya melaksanakan saja dan tentu adanya pihak yang mengajukan permohonan pengujian kewenangan penyidikan tunggal OJK dalam P2SK merupakan hak konstitusional pemohon. Kami menghargai hak tersebut," ucapnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/8).
Kewenangan Penyidikan di UU P2SK Tak Disetujui Nasabah Wanaartha Life, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait sidang perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aliansi nasabah Wanaartha Life memohon agar kewenangan penyidikan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdapat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) digugurkan. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan OJK dalam hal ini merupakan pelaksaana ketentuan perundangan-undangan, termasuk P2SK. "Jadi, kami hanya melaksanakan saja dan tentu adanya pihak yang mengajukan permohonan pengujian kewenangan penyidikan tunggal OJK dalam P2SK merupakan hak konstitusional pemohon. Kami menghargai hak tersebut," ucapnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/8).