KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengubahan nomenklatur yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo kepada beberapa kementerian di periode kedua membuat sebagian kementerian mendapat tugas baru. Salah satu kementerian yang harus dilebur berdasarkan berubahnya nomenklatur adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan. Perubahan nomenklatur Kemenko Kemaritiman dan Investasi diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dikutip Jumat (8/11).
Kewenangan sejumlah kementerian bertambah pasca perubahan nomenklatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengubahan nomenklatur yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo kepada beberapa kementerian di periode kedua membuat sebagian kementerian mendapat tugas baru. Salah satu kementerian yang harus dilebur berdasarkan berubahnya nomenklatur adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan. Perubahan nomenklatur Kemenko Kemaritiman dan Investasi diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dikutip Jumat (8/11).