JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih membahas mengenai kewenangan dan pembinaan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Asal tahu saja, saat ini masih ada dualisme kewenangan. Di antaranya smelter Izin Usaha Industri (IUI) yang dibina oleh Kemenperin dan smelter Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dibina oleh Kementerian ESDM. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan kewenangan dan pembinaan smelter akan kembali kepada Kemenperin.
Kewenangan smelter akan dikembalikan ke Kemenperin
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih membahas mengenai kewenangan dan pembinaan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Asal tahu saja, saat ini masih ada dualisme kewenangan. Di antaranya smelter Izin Usaha Industri (IUI) yang dibina oleh Kemenperin dan smelter Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dibina oleh Kementerian ESDM. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan kewenangan dan pembinaan smelter akan kembali kepada Kemenperin.