KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawanya pada 5 Mei 2021 yang akan datang. Dalimin Juwono, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC menegaskan, kebijakan perseroan itu dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR. “Yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya, Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021,” kata Dalimin Juwono dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (27/4).
KFC akan bayar THR karyawan pada 5 Mei 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawanya pada 5 Mei 2021 yang akan datang. Dalimin Juwono, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC menegaskan, kebijakan perseroan itu dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR. “Yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya, Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021,” kata Dalimin Juwono dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (27/4).