JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang master waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC), sigap mengambil sikap mengantisipasi terbitnya aturan waralaba. Maklum, aturan ini membatasi gerai milik sendiri atawa company owned outlet, yakni maksimal 250. Memiliki 430 gerai, emiten berkode saham FAST ini ogah melepas 180 gerainya dengan sistem waralaba. Fast Food memilih melepas 40% saham miliknya ke investor. Rencana pelepasan sebagian saham ini dilakukan mulai tahun 2014. "Prinsipal kami, Yum! Restaurants International tidak mengizinkan pelepasan gerai dengan cara waralaba," ujar Justinus D. Juwono, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk kepada KONTAN, kemarin. Perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat ini memilih pola penyertaan modal, ketimbang mewaralabakan KFC di Indonesia.
KFC menawarkan penyertaan modal
JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang master waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC), sigap mengambil sikap mengantisipasi terbitnya aturan waralaba. Maklum, aturan ini membatasi gerai milik sendiri atawa company owned outlet, yakni maksimal 250. Memiliki 430 gerai, emiten berkode saham FAST ini ogah melepas 180 gerainya dengan sistem waralaba. Fast Food memilih melepas 40% saham miliknya ke investor. Rencana pelepasan sebagian saham ini dilakukan mulai tahun 2014. "Prinsipal kami, Yum! Restaurants International tidak mengizinkan pelepasan gerai dengan cara waralaba," ujar Justinus D. Juwono, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk kepada KONTAN, kemarin. Perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat ini memilih pola penyertaan modal, ketimbang mewaralabakan KFC di Indonesia.