JAKARTA. Perseteruan antara PT Lion Mentari Airlines (lion air) dengan perusahaan biro perjalanan PT Kharissa Permai Holiday dan Benny Putra Wijaya akhirnya selesai. Mereka telah bersepakat melakukan perdamaian.Ngurah Anditya Ari Firnanda, kuasa hukum Kharissa dan Benny Putra menjelaskan, kesepakatan perdamaian itu terjadi sejak 12 Maret 2014. "Intinya ada kesepakatan yang tidak saling merugikan keduabelah pihak," katanya ke pada KONTAN, Selasa (18/3).Sebagai tindak lanjut kesepakatan damai tersebut, semua pihak yang bersengketa, baik Lion, Kharissa, dan benny bersepakat memutuskan untuk mengakhiri sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tadi sudah kami sampaikan permohonan pencabutan gugatan berikut lampiran perdamaiannya," terang Ngurah Aditya.Pihak Lion Air pun mengamini adanya perdamaian ini. "Kami tidak dilibatkan, ini antara prinsipal," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin. Sayangnya, Ngurah maupun Nusirwin enggan memerinci kesepakatan perdamaian tersebut. Rencananya, Pengadilan bakal mengeluarkan putusan pencabutan gugatan tersebut pada sidang Selasa (24/3) mendatang.Asal tahu saja, kasus ini bermula pada 1 April 2013 Kharissa membeli 91 tiket Lion Air dari untuk penerbangan Bandara Internasional Soekarno Hatta-Jeddah-Soekarno Hatta. Jadwal keberangkatan 30 Mei 2013. Total tiket US$ 98.220. Pada 10 Mei 2013, PT Lindajaya Tour & Travel, agen resmi Lion Air menyerahkan E-Tic-ket. Dua hari sebelum keberangkatan, Kharissa melakukan city check-in di Lion Air Tower. Namun, check in ini gagal dan Lion Air menyatakan penerbangan 30 Mei dibatalkan. Pembatalan ini disampaikan ke Lindajaya. Selanjutnya, Lion Air memberikan penjelasan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya program perawatan pesawat. Lantaran merasa dirugikan atas pembatalan sepihak itu, Kharissa menuntut ganti rugi US$ 104.285 ditambah biaya penginapan SAR 57.035, dan Rp 13,44 juta. Lion Air pun balik menggugat dengan menuntut Kharissa senilai Rp 500,25 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kharissa & Lion Air menempuh damai
JAKARTA. Perseteruan antara PT Lion Mentari Airlines (lion air) dengan perusahaan biro perjalanan PT Kharissa Permai Holiday dan Benny Putra Wijaya akhirnya selesai. Mereka telah bersepakat melakukan perdamaian.Ngurah Anditya Ari Firnanda, kuasa hukum Kharissa dan Benny Putra menjelaskan, kesepakatan perdamaian itu terjadi sejak 12 Maret 2014. "Intinya ada kesepakatan yang tidak saling merugikan keduabelah pihak," katanya ke pada KONTAN, Selasa (18/3).Sebagai tindak lanjut kesepakatan damai tersebut, semua pihak yang bersengketa, baik Lion, Kharissa, dan benny bersepakat memutuskan untuk mengakhiri sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tadi sudah kami sampaikan permohonan pencabutan gugatan berikut lampiran perdamaiannya," terang Ngurah Aditya.Pihak Lion Air pun mengamini adanya perdamaian ini. "Kami tidak dilibatkan, ini antara prinsipal," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin. Sayangnya, Ngurah maupun Nusirwin enggan memerinci kesepakatan perdamaian tersebut. Rencananya, Pengadilan bakal mengeluarkan putusan pencabutan gugatan tersebut pada sidang Selasa (24/3) mendatang.Asal tahu saja, kasus ini bermula pada 1 April 2013 Kharissa membeli 91 tiket Lion Air dari untuk penerbangan Bandara Internasional Soekarno Hatta-Jeddah-Soekarno Hatta. Jadwal keberangkatan 30 Mei 2013. Total tiket US$ 98.220. Pada 10 Mei 2013, PT Lindajaya Tour & Travel, agen resmi Lion Air menyerahkan E-Tic-ket. Dua hari sebelum keberangkatan, Kharissa melakukan city check-in di Lion Air Tower. Namun, check in ini gagal dan Lion Air menyatakan penerbangan 30 Mei dibatalkan. Pembatalan ini disampaikan ke Lindajaya. Selanjutnya, Lion Air memberikan penjelasan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya program perawatan pesawat. Lantaran merasa dirugikan atas pembatalan sepihak itu, Kharissa menuntut ganti rugi US$ 104.285 ditambah biaya penginapan SAR 57.035, dan Rp 13,44 juta. Lion Air pun balik menggugat dengan menuntut Kharissa senilai Rp 500,25 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News