KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian meminta para buruh melakukan mekanisme konstitusional dalam memprotes Undang Undang Cipta Kerja. Sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin (5/10) lalu. Sejumlah serikat buruh melakukan penolakan dengan aksi mogok kerja. "Apabila ada pihak yang tidak puas saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke mahkamah konstitusi," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (7/10).
Khawatir aksi mogok kerja perburuk ekonomi, Istana minta tempuh jalur konstitusional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian meminta para buruh melakukan mekanisme konstitusional dalam memprotes Undang Undang Cipta Kerja. Sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin (5/10) lalu. Sejumlah serikat buruh melakukan penolakan dengan aksi mogok kerja. "Apabila ada pihak yang tidak puas saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke mahkamah konstitusi," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (7/10).