JAKARTA. Kewajiban bank umum menyalurkan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20% dari total kredit membikin bank perkreditan rakyat (BPR) khawatir. Maklum, aturan Bank Indonesia yang terbit akhir 2012 itu akan memaksa BPR langsung berhadapan dengan bank umum. Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menduga, aturan BI itu akan membuat bank umum semakin agresif menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Padahal, kredit UMKM selama ini menjadi andalan bisnis BPR. Alhasil, BPR mesti bertarung melawan bank umum yang memiliki modal lebih besar. "Bank umum pasti akan menjadi pemenang," imbuh dia. Memang, sejauh ini, bank umum belum terlalu agresif memperbesar penyaluran kredit UMKM. Sebab, kewajiban tersebut berlaku bertahap mulai tahun 2015 hingga 2018. Namun, BPR tetap saja khawatir. Saat bank umum mulai meningkatkan porsi kredit UMKM, penyaluran kredit BPR bakal tergerus lantaran kalah bersaing dengan bank umum.
Khawatir kalah, Perbarindo minta BI atur kemitraan
JAKARTA. Kewajiban bank umum menyalurkan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20% dari total kredit membikin bank perkreditan rakyat (BPR) khawatir. Maklum, aturan Bank Indonesia yang terbit akhir 2012 itu akan memaksa BPR langsung berhadapan dengan bank umum. Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menduga, aturan BI itu akan membuat bank umum semakin agresif menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Padahal, kredit UMKM selama ini menjadi andalan bisnis BPR. Alhasil, BPR mesti bertarung melawan bank umum yang memiliki modal lebih besar. "Bank umum pasti akan menjadi pemenang," imbuh dia. Memang, sejauh ini, bank umum belum terlalu agresif memperbesar penyaluran kredit UMKM. Sebab, kewajiban tersebut berlaku bertahap mulai tahun 2015 hingga 2018. Namun, BPR tetap saja khawatir. Saat bank umum mulai meningkatkan porsi kredit UMKM, penyaluran kredit BPR bakal tergerus lantaran kalah bersaing dengan bank umum.