JAKARTA. Peraturan Presiden tentang Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik belum bisa diterbitkan tahun ini. Pemerintah khawatir aturan ini mendorong munculnya calo pencari ganti rugi."Saya khawatir ada orang minta ganti rugi di sana-sini seperti dijadikan penghasilan," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Wiharto kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Wiharto khawatir maraknya calo ganti rugi ini lantaran tidak ada sanksi bagi mereka. Sementara, sanksi hanya diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik.Asal tahu saja, peraturan presiden ini direncanakan terbit pada akhir tahun ini. Namun, Wiharto pesimis aturan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini bisa disahkan tahun ini.Sebelumnya, Wiharto menjelaskan, pembayaran ganti rugi hanya untuk kerugian materiil saja. Ada beberapa syarat mengenai pembayaran ganti rugi yang dimaksud dalam peraturan presiden yaitu terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi, adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan standar pelayanan, adanya kerugian materiil, dan penerima pelayanan telah memenuhi kewajibannya.Kemudian surat tersebut diberikan ke penyelenggara pelayanan publik. Jika mendapat tanggapan, keputusan akan keluar paling lambat 60 hari. Kemudian, hasil keputusan keluar setelah melakukan mediasi dan konsultasi dengan Ombudsman. Jika tak mendapat tanggapan, maka pengadu bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Selain khawatir munculnya calo, pemerintah juga belum bisa menentukan anggaran untuk ganti rugi dalam pelayanan publik ini. Wiharto mengaku sulit memprediksikan anggaran ganti rugi ini. "Kami tidak bisa memprediksikan apa yang akan terjadi, berapa banyak," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Khawatir munculnya calo, aturan ganti rugi pelayanan publik ditunda
JAKARTA. Peraturan Presiden tentang Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik belum bisa diterbitkan tahun ini. Pemerintah khawatir aturan ini mendorong munculnya calo pencari ganti rugi."Saya khawatir ada orang minta ganti rugi di sana-sini seperti dijadikan penghasilan," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Wiharto kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Wiharto khawatir maraknya calo ganti rugi ini lantaran tidak ada sanksi bagi mereka. Sementara, sanksi hanya diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik.Asal tahu saja, peraturan presiden ini direncanakan terbit pada akhir tahun ini. Namun, Wiharto pesimis aturan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini bisa disahkan tahun ini.Sebelumnya, Wiharto menjelaskan, pembayaran ganti rugi hanya untuk kerugian materiil saja. Ada beberapa syarat mengenai pembayaran ganti rugi yang dimaksud dalam peraturan presiden yaitu terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi, adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan standar pelayanan, adanya kerugian materiil, dan penerima pelayanan telah memenuhi kewajibannya.Kemudian surat tersebut diberikan ke penyelenggara pelayanan publik. Jika mendapat tanggapan, keputusan akan keluar paling lambat 60 hari. Kemudian, hasil keputusan keluar setelah melakukan mediasi dan konsultasi dengan Ombudsman. Jika tak mendapat tanggapan, maka pengadu bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Selain khawatir munculnya calo, pemerintah juga belum bisa menentukan anggaran untuk ganti rugi dalam pelayanan publik ini. Wiharto mengaku sulit memprediksikan anggaran ganti rugi ini. "Kami tidak bisa memprediksikan apa yang akan terjadi, berapa banyak," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News