KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyoroti dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal terkait tembakau yang berpotensi mengganggu perekonomian daerah. Khofifah menyatakan, industri tembakau selama ini memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, maupun peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat. “Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat,” kata Khofifah, Rabu (30/4/2025).
Khofifah Beberkan Dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Pendapatan Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyoroti dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal terkait tembakau yang berpotensi mengganggu perekonomian daerah. Khofifah menyatakan, industri tembakau selama ini memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, maupun peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat. “Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat,” kata Khofifah, Rabu (30/4/2025).