Khofifah: Perusahaan wajib membayar THR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (10/5).

Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April) berhak menerima THR. 


Baca Juga: KSPI minta pengusaha yang terlambat bayar THR dikenai denda

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR. 

Baca Juga: Beberapa perusahaan padat karya siap bayar THR ke karyawannya

Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). 

Baca Juga: Penyebaran corona masih tinggi, PSBB Surabaya Raya diperpanjang hingga 25 Mei

"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya. 

Jangan sampai perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja. 

Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Yakni pembayaran THR secara bertahap dan ditunda. Namun jika pengusaha memilih dua opsi tersebut, maka wajib membayar denda kepada pekerja tahun ini juga yang besarnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini,  Saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker Kabupaten/Kota bersama Serikat pekerja, untuk bersinergi dalam Pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya,” pungkas Khofifah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon