KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berhalangan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (26/6). Semula, Khofifah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengaku menerima surat berhalangan hadir Khofifah memenuhi panggilan persidangan. "Bu Khofifah menyampaikan surat tidak bisa hadir karena acara prosesi pernikahan anaknya," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (26/6). Upaya menghadirkan mantan menteri sosial itu ke persidangan untuk menelusuri keterlibatannya di kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Semula, Khofifah bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dipanggil sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, pada Rabu (19/6).
Khofifah tidak hadir dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berhalangan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (26/6). Semula, Khofifah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengaku menerima surat berhalangan hadir Khofifah memenuhi panggilan persidangan. "Bu Khofifah menyampaikan surat tidak bisa hadir karena acara prosesi pernikahan anaknya," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (26/6). Upaya menghadirkan mantan menteri sosial itu ke persidangan untuk menelusuri keterlibatannya di kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Semula, Khofifah bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dipanggil sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, pada Rabu (19/6).