Khofifah tidak hadir dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berhalangan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (26/6). Semula, Khofifah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengaku menerima surat berhalangan hadir Khofifah memenuhi panggilan persidangan. "Bu Khofifah menyampaikan surat tidak bisa hadir karena acara prosesi pernikahan anaknya," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (26/6).

Upaya menghadirkan mantan menteri sosial itu ke persidangan untuk menelusuri keterlibatannya di kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Semula, Khofifah bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dipanggil sebagai saksi kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, pada Rabu (19/6).


Mereka dijadwalkan memberikan keterangan untuk terdakwa Kakanwil Kemenag, Jawa Timur, nonaktif Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, M.Muafaq Wirahadi.

Namun, mereka berdua berhalangan hadir, pada persidangan pekan kemarin. Untuk itu, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan kedua orang saksi tersebut pada Rabu pekan depan. Adapun, hanya Menag Lukman yang memenuhi panggilan sebagai saksi.

Selain Lukman, terdapat enam saksi lainnya, mereka yaitu, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, seorang ulama Asep Saifuddin Chalim, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri, Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.

"Yang tidak hadir Bu Khofifah dan Pak Abdurahman, sehingga saksi yang hadir ada tujuh orang," kata JPU pada KPK.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin. Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gubernur Jatim Kembali Tak Penuhi Panggilan Persidangan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan Kemenag"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .